Kamis, 23 Maret 2017

SK US, UN SUB RAYON VI 17

PANITIA UJIAN SEKOLAH, UJIAN NASIONAL
SUB RAYON VI SMP KABUPATEN BANYUASIN
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017
Sekretariat : SMP Negeri 1 Makarti Jaya, Jalan Sultan Agung No. 05 Makarti Jaya
 


KEPUTUSAN
KETUA PANITIA UJIAN SEKOLAH, UJIAN NASIONAL SUB RAYON VI SMP KABUPATEN BANYUASIN
NO : 01 / SK / Sub Rayon VI / 2017

TENTANG
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH, UJIAN NASIONAL SERTA KOREKSI SILANG
UJIAN SEKOLAH SUB RAYON VI SMP KABUPATEN BANYUASIN
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017

Menimbang
:
1.      Bahwa untuk ketertipan, Kelancaran dan Kesuksesan Ujian Sekolah, Ujian Nasional, maka perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah, Ujian Nasional Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin.
2.      Bahwa untuk ketertiban Administrasi dan sebagai Landasan Yuridis Formal Panitia dimaksud maka dituangkan dalam Surat Keputusan.
Mengingat
:
1.    Undang – undang No. 20 Tahun 2003.
2.    Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005.
3.    Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2010.
4.    Peraturan Menteri Pendidikan No. 46 Tahun 2010.
Memperhatikan
:
1.    Keputusan Bupati No : 734 / KPTS / DISDIKPORAPAR / 2017. Tanggal 8 Maret 2017.
2.    Keputusan Rapat Panitia Ujian Nasional SMP Sub Rayon VI Kabupaten Banyuasin tanggal 9 Maret 2017.

MEMUTUSKAN
Menetapkan        :
Pertama
:
Membentuk Panitia Ujian Sekolah, Ujian Nasional di Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin sebagaimana tersebut pada Lampiran I.
Kedua
:
Membentuk Pengawas Silang Ujian Nasional Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin sebagaimana tersebut pada Lampiran II dan Pembagian Ruang untuk masing – masing sekolah penyelenggara maupun sekolah yang menggabung.
Ketiga
:
Membentuk Panitia Koreksi Ujian Sekolah di Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
Keempat
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan berakhir setelah Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah selesai.
Keenam
:
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan supaya dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.
Ketujuh
:
Apabila dalam ketetapan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di         : Makarti Jaya
Pada tanggal          :  13  Maret 2017
Sub Rayon VI SMP Kab. Banyuasin
Ketua,



MUSLIADI, S.Pd.,MM
NIP 19740427 200012 1 002
Tembusan Yth :
1.       Bupati Banyuasin di Pangkalan Balai
2.       Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.
3.       Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di Pangkalan Balai.
4.       Pegawai yang bersangkutan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar