PANITIA UJIAN
SEKOLAH, UJIAN NASIONAL
SUB RAYON VI
SMP KABUPATEN BANYUASIN
TAHUN PELAJARAN 2016
– 2017
Sekretariat : SMP
Negeri 1 Makarti Jaya, Jalan Sultan Agung No. 05 Makarti Jaya
![]() |
KEPUTUSAN
KETUA PANITIA UJIAN
SEKOLAH, UJIAN NASIONAL SUB RAYON VI SMP KABUPATEN BANYUASIN
NO : 01 / SK / Sub
Rayon VI / 2017
TENTANG
PANITIA PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH, UJIAN NASIONAL SERTA KOREKSI SILANG
UJIAN SEKOLAH SUB RAYON VI SMP KABUPATEN BANYUASIN
TAHUN PELAJARAN 2016 – 2017
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa untuk ketertipan, Kelancaran dan Kesuksesan Ujian Sekolah, Ujian
Nasional, maka perlu dibentuk Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah, Ujian
Nasional Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin.
2. Bahwa untuk ketertiban Administrasi dan sebagai Landasan Yuridis
Formal Panitia dimaksud maka dituangkan dalam Surat Keputusan.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – undang No. 20 Tahun 2003.
2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005.
3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2010.
4. Peraturan Menteri Pendidikan No. 46 Tahun 2010.
|
Memperhatikan
|
:
|
1. Keputusan Bupati No : 734 /
KPTS / DISDIKPORAPAR / 2017.
Tanggal 8 Maret
2017.
2. Keputusan Rapat Panitia Ujian Nasional SMP Sub Rayon VI Kabupaten
Banyuasin tanggal 9 Maret
2017.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
||
Pertama
|
:
|
Membentuk
Panitia Ujian Sekolah, Ujian Nasional di Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin
sebagaimana tersebut pada Lampiran I.
|
Kedua
|
:
|
Membentuk
Pengawas Silang Ujian Nasional Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin
sebagaimana tersebut pada Lampiran II dan Pembagian Ruang untuk masing –
masing sekolah penyelenggara maupun sekolah yang menggabung.
|
Ketiga
|
:
|
Membentuk
Panitia Koreksi Ujian Sekolah di Sub Rayon VI SMP Kabupaten Banyuasin
sebagaimana tersebut pada Lampiran III.
|
Keempat
|
:
|
Segala
biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
|
Kelima
|
:
|
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dinyatakan berakhir setelah
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah selesai.
|
Keenam
|
:
|
Surat
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan supaya dilaksanakan dengan
sebaik – baiknya.
|
Ketujuh
|
:
|
Apabila
dalam ketetapan ini terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di :
Makarti Jaya
Pada tanggal :
13 Maret 2017
Sub Rayon VI SMP Kab. Banyuasin
Ketua,
MUSLIADI, S.Pd.,MM
NIP 19740427 200012 1 002
Tembusan Yth :
1.
Bupati Banyuasin di Pangkalan Balai
2.
Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi
Sumatera Selatan di Palembang.
3.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin
di Pangkalan Balai.
4.
Pegawai yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar