TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
SMPN 1 MAKARTI JAYA
A. GURU
1. KEWAJIBAN
1. Guru wajib hadir di
sekolah sesuai dengan jadwal mengajar.
2. Guru wajib hadir di
sekolah sebelum jam pelajaran dimulai pukul 07.00 dan meninggalkan sekolah
setelah jam pelajaran selesai pukul 12.50, kecuali hari jum’at pukul 11.20 dan
hari sabtu pukul 10.00.
3. Guru wajib mengisi daftar
hadir setiap hari.
4. Guru wajib mengikuti upacara
bendera Hari Senin, dan hari-hari lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
serta mengikuti Senam Kesegaran Jasmani.
5. Guru wajib memakai
pakaian PDH warna Hakky (PEMDA) pada Hari Senin dan Selasa, pakaian PDH Putih
dan Hitam pada Hari Rabu, batik Hari Kamis dan Jum’at, Pakaian seragam Pramuka
pada hari Sabtu, Korpri dipakai hari-hari besar Nasional.
6. Guru wajib mengajukan
izin tertulis apabila tidak masuk kerja.
7. Guru wajib menyerahkan
Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua) hari.
8. Guru wajib memberikan
tugas kepada siswa apabila saat mengajar tidak hadir atau mendapat tugas dari
sekolah.
9. Guru wajib melaksanakan
tugas pokoknya, yaitu membuat program pembelajaran, melaksanakan analisis hasil
evaluasi belajar, serta melaksanakan program tindak lanjut.
10 Guru tidak boleh merokok
pada saat mengajar baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
11. Guru wajib mengikuti MGMP
baik tingkat sekolah maupun sanggar.
12. Guru wajib berpartisipasi
aktif terhadap pelaksanaan 9K dan S6 (Salam, Senyum, Sapa, Salam, sopan dan
Santun).
13. Guru wajib disiplin dan
selalu menjaga nama baik sekolah.
2. HUBUNGAN GURU DENGAN GURU
1. Saling membantu dalam
melaksanakan tata tertib sekolah dan melaksanakan tugas pokok guru.
2. Menepati janji dengan
sejawat, konsisten pada kesepakatan yang dibuat demi peningkatan mutu sekolah.
3. Berkomunikasi aktif
sehingga dapat menyampaikan saran dan kritik dengan bahasa yang sopan dan
santun.
4. Mengingatkan teman guru
yang melakukan kesalahan.
5. Aktif melaksanakan di
luar KBM, tetapi menjujung profesi misalnya seminar, kegiatan MGMP, mengikuti
pelatihan, dan semacamnya serta mengimbaskan pengetahuannya kepada teman
sejawat.
3. HUBUNGAN GURU DENGAN
KEPALA SEKOLAH
1. Melaksanakan dengan baik
tugas-tugas yang diberikan kepada sekolah.
2. Mau menerima kritik dan
saran setelah disupervisi pengembangan pembelajaran.
3. Menjalanakan tugas yang
diberikan kepada sekolah dan setiap menerima, serta membantu kepala sekolah
dalam pengembangan pembelajaran.
4. Membantu masukan atau
saran positif dalam pengembangan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler.
4. HUBUNGAN GURU DENGAN
PEGAWAI
a. Saling menghormati dan
berlaku sopan santun.
b. Membantu dan
memperlancar tugas administrasi.
c. Memberikan
masukan/saran untuk memajukan karier pegawai dan maupun memotivasi pegawai agar
melanjutkan studi yang lebih tinggi.
5. HUBUNGAN GURU DENGAN
PEGAWAI
a. Memberi contoh dalam
menegakkan disiplin dan tata tertib, misalnya hadir tepat waktu di kelas dalam
kegiatan pembelajaran dan berpenampilan rapi.
b. Membantu siswa dalam
mengalami kesulitan belajar tanpa membedakan status sosial, ekonomi, dan
keadaan fisik siswa.
c. Memotivasi siswa dalam
belajar dan berkreasi.
d. Mampu berkomunikasi
dengan siswa untuk meningkatkan prestasi
siswanya.
e. Tidak mempermalukan
siswa di depan siswa lain. Pendekatan terhadap siswa harus mengikuti
prinsip-prinsip bimbingan penyuluhan.
6. HAK- HAK
a. Guru berhak mendaptkan
kesejahteraan dari sekolah sesuai dengan kemampuan dan peraturan yang berlaku.
b. Guru berhak mengajukan
kenaikkan pangkat ke jenjang yang lebih tinggi apabila telah memanuhi syarat.
c. Guru berhak mengikuti
panataran/pelatihan, seminar, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
d. Guru berhak mengajukan cuti
(cuti hamil, cuti nai haji, cuti di luar tanggungan Negara) sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
e. Guru berhak
meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi asal memenuhi syarat dan
peraturan yang berlaku.
f. Guru berhak mengikuti
seleksi guru teladan/guru berprestasi sesuai dengan paturan yang berlaku.
g. Guru berhak mengikuti
seleksi calon kepala sekolah apabila sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
h. Guru berprestasi berhak
mendapat penghargaan dari sekolah sesuai kemampuan dan peraturan yang berlaku.
Adapun prestasi yang dimaksud adalah:
1. berprestaasi peringkat I
Tingkat Sekolah mendapat piagam dari Kepala Sekolah dan uang pembinaan.
2. berprestasi membimbing
siswa mendapat juara minimal tingkat kabupaten dan provinsi mendapat piagam
penghargaan dari Kepala Sekolah.
3. berprestasi mengantarkan
siswa dapat mencapai nilai 10 (sepuluh) pada Ujian Nasional.
4. berprestasi dalam
lomba-lomba pengembangan profesi guru minimal tingkat kabupaten dan provinsi.
7. LARANGAN- LARANGAN
a. Guru dilarang mengajar
di sekolah atau instansi lain pada jam mengajar pagi hari kecuali belum
memenuhi wajib belajar minimal (atau 24 jam per minggu bagi yang sertifikasi.
b. Guru dilarang memberikan
les privat pada muridnya sendiri, kecuali bergabung dengan siswa sekolah lain.
c. Guru dilarang menjual
LKS, buku pelengkap dan peralatan sekolah langsung kepada siswanya (harus lewat
koperasi sekolah).
d. Guru dilarang mengadakan
kegiatan intra/ekstra yang sangat memberatkan orang tua.
e. Guru pada waktu berdinas dilarang berpakaian sempit,
transparan dan bersolek menor.
f. Guru dilarang
mabuk-mabukkan, mengunakan narkoba, melakukan perbuatan asusila, judi, serta
perbuatannl ainnya yang dapat merusak citra guru dan nama baik sekolah.
8. SANKSI
a. Teguran peringatan
secara lisan.
b. Teguran peringatan
secara tertulis pertama dan kedua.
c. Pernyataan tidak puas
atau pekerjaannya dari Kepala Sekolah.
d. Dilaporkan kepada Dinas
Pendidikan Kabupaten yang berhak memberikan sanksi yang lebih berat.
B. TENAGA ADMINISTRASI
1. KEWAJIBAN
1. Tenaga administrasi
wajib hadir di sekolah selama 6 (enam) hari kerja.
2. Tenaga administrasi hadir
di sekolah sebelum pukul 07.00 dan meninggalkan sekolah setelah jam pelajaran
selesai pukul 12.50, kecuali hari jum’at pukul 11.20 dan hari sabtu pukul
10.00.
3. Tenaga administrasi
wajib memakai pakaian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Tenaga administrasi
wajib mengajukan izin secara tertulis apabilka tidak masuk kerja.
5. Tenaga administrasi
wajib menyerahkan Surat Keterangan Dokter apabila izin sakit lebih dari 2 (dua)
hari.
6. Tenaga administrasi
wajib menjaga nama baik sekolah.
7. Tenaga administrasi
wajib bekerja dengan penuh semangat, disiplin dan tanpa pamrih serta saling
membantu.
2. HAK
a. Pegawai berhak mendaptkan kesejahteraan dari sekolah sesuai
dengan kemampuan dan peraturan yang berlaku.
b. Pegawai berhak
mengajukan kenaikkan pangkat apabila telah memanuhi syarat.
c. Pegawai berhak
mengikuti panataran/pelatihan sesuai dengan tugasnya.
c. Pegawai berhak
meningkatkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi asal memenuhi syarat.
d. Pegawai berhak
mengajukan cuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. Pegawai berhak mengikuti pegawai teladan.
g. Pegawai berprestasi
berhak mendapat penghargaan dari sekolah
3. LARANGAN
a. Pegawai dilarang bekerja
di instansi/persahaan lain pada jam kerja pagi, kecuali ditugaskan oleh sekolah.
b. Pegawai dilarang mencari
jam tambahan penghasilan yang berakibat mengganggu tugas pokok di sekolah.
f. Guru dilarang meminum
minuman keras, menggunakan narkoba,
melakukan perbuatan asusila, judi, serta perbuatan lainnya yang dapat merusak
citra pegawai dan nama baik sekolah.
3. LARANGAN
a. Teguran peringatan
secara lisan.
b. Teguran peringatan
secara tertulis pertama dan kedua.
c. Pernyataan tidak puas
atau pekerjaannya dari Kepala Sekolah.
d. Dilaporkan kepada atasan
yang berhak memberikan sanksi yang lebih berat.
e. Diberi surat
pemberhentian.
Makarti Jaya, 2 Januari 2017
Kepala Sekolah,
MUSLIADI, S.Pd.,MM
NIP 19740427 200012 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar