KODE ETIK SEKOLAH
Sekolah yang menuju baik adalah
yang bisa :
1. Menjabarkan visi ke dalam misi dan target mutu
2. Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
3. Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan
kelemahan sekolah.
4. Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja
tahunan untuk melaksanakan peningkatan mutu.
5. Mengambil keputusan anggaran sekolah yang
melibatkan guru dan komite sekolah.
6. Membangun dan memelihara
lingkungan pembelajaran yang kondusif.
7. Menyusun struktur organisasi yang
efektif dalam sekolah.
8. Memastikan komunikasi yang jelas
antara manajemen sekolah, staf, dan peserta didik.
9. Membina hubungan yang baik dengan warga sekolah dan birokrasi pendidikan.
10. Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan
dengan menggunakan sistem penghargaan atas prestasi dan pemberian sanksi atas
pelanggaran peraturan dan kode etik sekolah.
11. Mengembangkan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum tingkat satuan
pendidikan.
12. Merumuskan
dan melaksanakan program supervisi staf dan peserta didik dan memanfaatkan
hasilnya untuk meningkatkan kinerja sekolah.
13. Menata pekerjaan pengembangan staf di sekolah.
14. Memobilisasi dan mengelola sumber daya.
15. Memastikan pemeliharaan bangunan sekolah.
16. Menyimpan dan memutakhirkan dokumen dan informasi tentang sekolah.
17. Memiliki nilai jual di segala level, lokal, regional, nasional dan
internasional
18. Menjalin kerjasama sekolah-sekolah pada skala global
19. Memiliki jaminan kualitas prestasi akademik dan non akademik
20. Memfasilitasi dengan baik upaya keterpaduan pendidikan antara orang tua,
sekolah dan masyarakat
21. Membuat grafik rencana menjadi kenyataan
KODE ETIK SMP
NEGERI 1 MAKARTI JAYA
PENDAHULUAN
Kode etik siswa di SMP Negeri 1 Makarti Jaya dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
Kode etik ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah yang tercantum dalam visi SMP Negeri 1 Makarti Jaya.
Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum kode etik sekolah secara konsekuen dan penuh kesadaran.
I. UNGGUL DALAM PRESTASI
Unggul dalam Prestasi di jabarkan dalam kode etik siswa untuk membentuk generasi bangsa yang unggul dalam prestasi dan kreatif serta mengoptimalkan kemampuan peserta didik dalam peraturan yang memfasilitasi berkembangnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang kondusif, pembentukan disiplin siswa, serta untuk mencegah hal-hal yang dapat mengganggu terlaksananya KBM dengan nyaman dalam hal-hal sebagai berikut :
A. PELAKSANAAN KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
1. Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar ( untuk selanjutnya disingkat KBM ) dengan bersungguh-sungguh, tertib dan tenang.
Ketentuan KBM di SMP Islam Raden Patah diatur sbb :
a) Jam belajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.15 WIB.
b) Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
c) Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
d) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
e) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
f) Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.
g) Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
h) Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan instansi terkait.
2. Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, BK, Guru Piket, atau Wali Kelas.
3. Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera menghubungi guru piket.
4. Siswa pada jam istirahat tidak diperkenankan untuk bermain sepak bola dan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan beristirahat.
5. Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, wajib mengirim surat dari orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang disampaikan kepada wali kelas.
6. Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
7. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 07.00 setiap hari Senin dan kegiatan bersih lingkungan 9K pada hari Sabtu setelah selesai Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) pada jam Pertama.
8. Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan sekolah.
B. SERAGAM SEKOLAH
Setiap siswa diwajibkan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut, ikat pinggang, kaos kaki dan sepatu :
1. Pakaian Seragam Sekolah
Pakaian yang harus di kenakan siswa selama mengikuti kegiatan KBM di SMPN 1 Makarti Jaya diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hari Senin dan selasa: Putih biru dan atribut lengkap
Rabu dan Kamis : Batik biru
Jumat dan Sabtu : Pramuka
b. Pakaian olahraga
• Pakaian seragam olahraga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah dan disediakan oleh SMPN 1 Makarti Jaya berupa Kaos dan Training Olahraga dengan logo SMP Islam Raden Patah dan memakai jilbab bagi siswa perempuan yang muslim.
• Pakaian olahraga dipakai hanya untuk KBM mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) yang dilakukan di luar ruangan kelas atau praktek olahraga.
• Lima menit akan berakhir pelajaran olahraga, siswa sudah berganti pakaian untuk mengikuti pelajaran selanjutnya.
b. Pakaian olahraga
• Pakaian seragam olahraga sesuai dengan yang telah ditentukan oleh sekolah dan disediakan oleh SMPN 1 Makarti Jaya berupa Kaos dan Training Olahraga dengan logo SMP Islam Raden Patah dan memakai jilbab bagi siswa perempuan yang muslim.
• Pakaian olahraga dipakai hanya untuk KBM mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) yang dilakukan di luar ruangan kelas atau praktek olahraga.
• Lima menit akan berakhir pelajaran olahraga, siswa sudah berganti pakaian untuk mengikuti pelajaran selanjutnya.
c. Ikat pinggang berwarna hitam
d. Kaos kaki warna putih pendek (dibawah lutut)
e. Sepatu warna hitam polos
f. Atribut
• Badge OSIS: Dijahit di kantung baju sebelah kiri
• Lokasi SMPN 1 Makarti Jaya: Di sebelah Kanan dijahit
C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Melakukan kegiatan dengan membawa/mengatasanamakan sekolah tanpa izin dari sekolah.
2. Menggangu/mempermainkan sesama siswa.
3. Membawa dan menggunakan Narkotika & minuman keras.
4. Memalsukan tanda tangan guru, wali kelas, kepala sekolah atau staf tata usaha.
5. Membawa Tip-ex.
6. Membentuk atau bergabung dalam “genk” / kelompok kriminal.
7. Mengubah atau memalsukan nilai.
8. Membawa senjata tajam/api.
9. Membuat surat ijin palsu atau memalsukan tanda tangan
10. Melompat pagar/jendela.
11. Membawa Handphone(HP) ke sekolah.
12. Memakai walkman/I-pod, membaca majalah, atau benda lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran pada saat jam pelajaran sedang berlangsung, kecuali untuk kepentingan KBM.
13. Makan/minum pada saat jam pelajaran (kecuali atas izin guru bidang studi).
14. Menyalin/Mencontek pekerjaan orang lain.
II. RAMAH DALAM
PELAYANAN
Sesuai dengan visi sekolah untuk memberikan kenyamanan dalam pelayanan, maka dalam kode etik siswa di atur hal-hal yang dapat menciptakan lingkungan dan suasana sekolah yang bersih, siswa yang berpakaian rapi dan sikap yang ramah, agar dapat memberikan pelayanan bagi orang tua, instansi lain, ataupun siswa itu sendiri dapat terlaksana dengan nyaman, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
1. Siswa wajib menjaga / memelihara kebersihan kelas, fasilitas, dan lingkungan sekolah.
2. Setiap siswa harus peduli terhadap kebersihan lingkungan dimana saja berada dengan tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya.
3. Siswa dilarang merusak atau mengotori sarana/prasarana yang ada di dalam/luar kelas, baik milik sekolah ataupun orang lain
4. Setiap siswa tidak diperkenankan menyimpan atau membuang plastik bekas makanan di laci meja belajar atau di kelas.
5. Setiap siswa harus memperingatkan/melaporkan teman yang membuang sampah, menginjakkan sepatu di tembok/dinding, WC.
6. Setiap siswa mempunyai kewajiban memelihara tanaman, fasilitas sekolah, dan menjaga keindahan sekolah.
B. KERAPIHAN DAN KERAJINAN
1. Siswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan bersih dan rapi selama berada di lingkungan sekolah atau selama perjalanan pulang
2. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan.
3. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan topi selain topi seragam, di lingkungan sekolah.
4. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan Jaket/Sweater pada saat Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali sedang sakit dan mendapatkan izin tertulis dari guru piket.
5. Memakai baju harus selalu rapi dengan cara dimasukkan ke dalam celana atau rok
6. Celana/rok tidak dipakai di bawah pinggang dan tidak memperlihatkan kaos kaki, betis, atau mata kaki.
7. Rambut (khusus putra) :
Rambut rapi dengan tidak memakai gel, menutupi telinga, menutup mata, dan panjangnya tidak menutupi lingkaran atas leher baju/kemeja
8. Tidak boleh memakai kalung dan gelang; atau perhiasan berharga yang berlebihan.
9. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah.
10. Siswa wajib melaksanakan tugas piket kelas dan piket sekolah.
11. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah dan OSIS.
C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Bersikap menentang/melecehkan/tidak simpatik terhadap guru/karyawan dan orang lain.
2. Bersikap yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan dimanapun siswa berada.
3. Tidak menghormati Guru, karyawan, teman, tamu, atau pun masyarakat sekitar.
Sesuai dengan visi sekolah untuk memberikan kenyamanan dalam pelayanan, maka dalam kode etik siswa di atur hal-hal yang dapat menciptakan lingkungan dan suasana sekolah yang bersih, siswa yang berpakaian rapi dan sikap yang ramah, agar dapat memberikan pelayanan bagi orang tua, instansi lain, ataupun siswa itu sendiri dapat terlaksana dengan nyaman, yang diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN
1. Siswa wajib menjaga / memelihara kebersihan kelas, fasilitas, dan lingkungan sekolah.
2. Setiap siswa harus peduli terhadap kebersihan lingkungan dimana saja berada dengan tidak membuang sampah sembarangan dan membuang sampah pada tempatnya.
3. Siswa dilarang merusak atau mengotori sarana/prasarana yang ada di dalam/luar kelas, baik milik sekolah ataupun orang lain
4. Setiap siswa tidak diperkenankan menyimpan atau membuang plastik bekas makanan di laci meja belajar atau di kelas.
5. Setiap siswa harus memperingatkan/melaporkan teman yang membuang sampah, menginjakkan sepatu di tembok/dinding, WC.
6. Setiap siswa mempunyai kewajiban memelihara tanaman, fasilitas sekolah, dan menjaga keindahan sekolah.
B. KERAPIHAN DAN KERAJINAN
1. Siswa wajib memakai seragam yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dengan bersih dan rapi selama berada di lingkungan sekolah atau selama perjalanan pulang
2. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan.
3. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan topi selain topi seragam, di lingkungan sekolah.
4. Siswa tidak diperkenankan untuk mengenakan Jaket/Sweater pada saat Kegiatan Belajar Mengajar, kecuali sedang sakit dan mendapatkan izin tertulis dari guru piket.
5. Memakai baju harus selalu rapi dengan cara dimasukkan ke dalam celana atau rok
6. Celana/rok tidak dipakai di bawah pinggang dan tidak memperlihatkan kaos kaki, betis, atau mata kaki.
7. Rambut (khusus putra) :
Rambut rapi dengan tidak memakai gel, menutupi telinga, menutup mata, dan panjangnya tidak menutupi lingkaran atas leher baju/kemeja
8. Tidak boleh memakai kalung dan gelang; atau perhiasan berharga yang berlebihan.
9. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah.
10. Siswa wajib melaksanakan tugas piket kelas dan piket sekolah.
11. Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah dan OSIS.
C. SIKAP DAN PERILAKU
Siswa tidak diperkenankan untuk :
1. Bersikap menentang/melecehkan/tidak simpatik terhadap guru/karyawan dan orang lain.
2. Bersikap yang bertentangan dengan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan dimanapun siswa berada.
3. Tidak menghormati Guru, karyawan, teman, tamu, atau pun masyarakat sekitar.
Makarti
Jaya, Juli 2016
Kepala Sekolah,
MUSLIADI, S.Pd.,MM
NIP 19740427
200012 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar