TATA TERTIB SISWA SMPN 1
MAKARTI JAYA
TAHUN PEMBELAJARAN 2016 –
2017
I.
SISWA DIWAJIBKAN
1. Tiba di sekolah 10 menit sebelum bel masuk dibunyikan.
2. Melaksanakan tugas piket kelas bagi yang piket setelah
pelajaran selesai (setelah pulang sekolah).
3. Melapor ke Guru Piket dan meminta surat izin masuk kelas bagi
siswa yang terlambat.
4. Masuk ke dalam kelas setelah bel masuk dibunyikan.
5. Memakai seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Setiap hari Senin dan Selasa
memakai seragam putih biru lengkap dengan atribut, topi, dasi, kaos kaki putih
panjang dan sepatu hitam, ikat pinggang hitam serta jilbab putih bagi siswi
perempuan, celana panjang bagi siswa laki-laki.
-
Setiap hari Rabu dan Kamis
memakai seragam batik, celana /rok biru, kaos kaki putih panjang dan sepatu
hitam serta jilbab putih bagi siswi perempuan, dan celana panjang bagi siswa
laki-laki.
-
Setiap hari Jum’at memakai
seragam Pramuka, kaos kaki hitam panjang dan sepatu hitam, celana pendek untuk
laki-laki, membawa buku Yasin bagi yang
muslim serta berjilbab coklat bagi siswi perempuan.
-
Setiap hari Sabtu memakai
kaos olah raga SMPN 1 Makarti Jaya, kaos kaki hitam panjang, sepatu hitam untuk
mengikuti kegiatan SKJ. Ekskul pakaian sesuai dengan bidang masing-masing.
-
Berpakaian dan berpenampilan
rapi, pantas dan sopan (baju selalu dimasukkan mulai dari rumah ketika mau
berangkat ke sekolah sampai kembali ke rumah lagi ketika pulang sekolah)
6. Menjaga kebersihan diri sendiri, kebersihan kelas dan
kebersihan lingkungan sekolah.
II.
SISWA DILARANG
-
Membawa senjata tajam ke
sekolah dalam bentuk apapun.
-
Membawa rokok (merokok),
miras dan narkotika ke sekolah.
-
Membawa buku pornografi.
-
Membawa dan atau bahkan
memainkan alat musik pada saat bukan jam pelajaran Seni Budaya dan
Keterampilan.
-
Berkuku panjang, memakai sandal/selop
dan memakai topi (bukan topi sekolah).
-
Mamakai celana di bawah
lutut dan berambut panjang (bagi siswa laki-laki).
-
Memakai rok dan baju
sempit/ketat bagi siswi perempuan.
-
Menggulung lengan baju,
membuka kancing baju dan tidak memasukkan baju dengan rapi.
-
Memakai perhiasan asesoris
(gelang, cincin dan kalung) bagi siswa laki-laki.
-
Membawa HP yang berkamera,
bervideo dan bermusik, kecuali pada jam pelajaran tertentu
-
Membawa motor yang
kenalpotnya dimodif (bersuara bising) saat sekolah.
-
Membawa motor keluar pada
jam istirahat.
-
Pulang tanpa izin (minggat)
sebelum waktunya pulang.
III.
Bagi Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi
secara tertulis:
1. Diberikan peringatan secara lisan maksimal 3 (tiga) kali.
2. Diberikan peringatan secara tertulis/membuat pernyataan
secara tertulis, maksimal 3 (tiga) kali.
3. Membuat surat perjanjian yang ditanda tangani oleh Orang
Tua/Wali siswa, maksimal 3 (tiga) kali.
4. Diberikan scorsing, maksimal 3 (tiga) kali.
5. Dikeluarkan dari sekolah/ dikembalikan kepada orang tua wali
siswa.
Makarti
Jaya, 27 Juli 2016
Kepala
Sekolah,
MUSLIADI, S.Pd., MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar