KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT,
yang mana berkat rahmat dan karunia-Nya lah kami dapat menyesaikan penulisan
makalah ini. Tak lupa shalawat dan salam semoga tetap tercurah pada Nabi akhir
zaman Muhammad SAW, kepada keluarga, para sahabat dan seluruh umatnya.
Penulis mengakui dalam makalah ini
mungkin masih banyak terjadi kekurangan sehingga hasilnya jauh dari
kesempurnaan. Penulis sangat berharap kepada semua pihak kiranya memberikan
kritik dan saran yang sifatnya membangun.
Tirta Kencana, 18 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR............................................................................................................. ii
DAFTAR
ISI.......................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.......................................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................................... 1
C. Tujuan........................................................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Haji......................................................................................................................... 2
B. Syarat, Rukun, dan Wajib Haji................................................................................................. 3
C. Manasik
Haji............................................................................................................................ 5
D. Permasalahan Kontemporer Haji.............................................................................................. 6
E. Macam-macam
Haji.................................................................................................................. 7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................................... 8
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................................. 9
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Haji
merupakan rukun Islam yang kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali
sepanjang hidupnya bagi yang mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam
ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara
pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu
dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan
takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh
kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi
Ibadah
haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak
yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia
menjadi umat yang satu karena memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat
fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat
memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran
serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Ibadah haji
Menumbuhkan semangat berkorban, baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah,
tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan kesatuan
umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia,
yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka'bahlah
yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian dan Dasar hukum pelaksanaan ibadah haji?
2. Apa syarat rukun dan wajib haji?
3. Hal-hal apa yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan kontemporer
haji?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dan dasar hukum pelaksanaan ibadah haji.
2. Untuk mengetahui syarat rukun dan wajib haji.
3. Untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan manasik haji dan persoalan
kontemporer haji.
4. Untuk
memenuhi tugas Guru pendidikan AgamaIslam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Haji
Menurut
bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i berarti
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai
hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ainbagi yang mampu.
Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita
“nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya,
kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya,
setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
1. Dalil Al Qur’an
Allah berfirman :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As Sunnah
Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ
شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ،
وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam
dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak
disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no.
16).
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
«
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ
رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ
وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah
di tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah
mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam,
sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun, dan belum tentu
kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3. Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para
ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang
mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini
bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang
mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Haji
merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu
untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah
haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun
ke sembilan hijrah.
B. Syarat, Rukun dan Wajib Haji
1. Kondisi diwajibkannya Haji:
a. Islam
b. Baligh
c. Berakal
d. Merdeka
e. Kekuasaan (mampu)
2. Rukun Haji
a. Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
Melaksanakan
ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram. Pakaian
ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak
bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta
satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat.
Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat
seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan
tetap terbuka.
b. Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah
Yakni
menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari
ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni
tanggal 10 dzulhijjah.
c. Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf Ifadhah)
Yang
dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai
dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna
coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah
jarum jam).
Macam-macam Thawaf:
1) Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil
Haram dari negerinya.
2) Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan
(thawaf sunnah)
3) Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah
menuju tempat tinggalnya.
4) Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di
Arafah. Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
d. Sa'i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat
melakukan sa’i adalah sebagai berikut :
1) Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian diakhiri di bukit
Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit Marwah dihitung 1
kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah ke bukit Shafa juga
dihitung 1 kali.
2) Dilakukan sebanyak 7 kali.
3) Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
e. Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
f. Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji, Yaitu sesuatu yang harus dikerjakan, tapi sahnya haji tidak
tergantung atasnya, karena dapat diganti dengan dam (denda)
yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang harus dikerjakan:
a. Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai
dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya
Haji. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu
dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang
membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat
atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.
Macam-macam miqat menurut Fah-hul
Qarib
1) Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat
ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah
(hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks
untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk
melaksanakan ihram umrah.
2) Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji
bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu
sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun
bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka:
- Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah
berada di (daerah) “Dzul Halifah”
- Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi,
maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”
- Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di
daerah “Yulamlam”.
- Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah
dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
- Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa
“Dzatu “Irq”.
b. Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
c. Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq
(tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
d. Melempar jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah
dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Wajib
haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada
tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya
bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu
yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal
dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu
ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim
sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s.
di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
Di
antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut
sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib
untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
e. Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan
'Aqabah pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh
kali tiap jumrah.
f. Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
a. Ifrad, yaitu mendahulukan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
b. Membaca Talbiyah
c. Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika awal datang di tanah
ihram, dikerjakan sebelum wukuf di Arafah.
d. Shalat sunat ihram 2 rakaat sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan
dibelakang makam nabi Ibrahim.
e. Bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
f. Thawaf wada ', yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji
untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
C. Manasik Haji
1. Di Mekkah (pada tanggal 8 Djulhijjah), Mandi dan berwudlu, Memakai kain
ihram kembali, Shalat sunat ihram dua raka'at, Niyat haji, Berangkat menuju
Arafah, membaca talbiyah, shalawat dan doa.
2. Di Arafah, waktu masuk Arafah berdo'a, dan berwukuf, (tanggal 9 Djulhijjah)
a. Sebagai pelaksanaan rukun haji seorang jamaah harus berada di Arafah pada
tanggal 9 Djulhijjah meskipun hanya sejenak.
b. Waktu wukuf dimulai dari waktu Dzuhur tanggal 9 Djulhijjah sampai terbit
fajar tanggal 10 Djulhijjah.
c. Berangkat menuju Muzdalifah sehabis Maghrib
d. Tidak terlalu lama (mabit) di Muzdalifah sampai lewat tengah malam
e. Berdo'a waktu berangkat dari Arafah
3. Di Muzdalifah (pada malam tanggal 10 Djulhijjah), berdo'a dan Mabit, yaitu
berhenti di Muzdalifah untuk menunggu waktu lewat tengah malam sambil mencari
batu krikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk melempar jumrah kemudian Menuju
Mina.
4. Di Mina, berdoa, melontar jumroh dan bermalam (mabit) pada saat melempar
jumroh, yang dilakukan yaitu:
a. melontar jumroh Aqobah waktunya setelah tengah malam, pagi dan
sore. Tetapi diutamakan sesudah terbit matahari tanggal 10 Djulhijjah
b. melontar jumroh ketiga-tiganya pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah waktunya
pagi, siang, sore dan malam. Tetapi diutamakan sesudah tergelincir
matahari.
c. Setiap melontar 1 jumroh 7 kali lontaran masing-masing dengan 1 krikil
d. Pada tanggal 10 Djulhijjah melontar jumroh Aqobah saja lalu tahallul
(awal).Dengan selesainya tahallul awal ini, maka seluruh larangan ihram telah
gugur, kecuali menggauli istri. setelah tahallul tanggal 10 Djulhijjah
kalau ada kesempatan akan pergi ke Mekkah untuk thawaf Ifadah dan sa'i tetapi
harus kembali pada hari itu juga dan tiba di mina sebelum matahari terbenam.
e. Pada tanggal 11, 12 Djulhijjah melontar jumroh Ula, Wustha dan Aqobah
secara berurutan, terus ke mekkah, ini yang dinamakan naffar awal.
f. Bagi jama'ah haji yang masih berada di Mina pada tanggal 13 Djulhijjah
diharuskan melontar ketiga jumroh itu lagi, lalu kembali ke mekkah. itulah
yang dinamakan naffar Tsani.
g. Bagi jama'ah haji yang blm membayar dam harus menunaikannya disini dan bagi
yang mampu, harus memotong hewan kurban.
5. Kembali ke Mekkah, Thawaf Ifadah, dan Thawaf Wada, Setelah itu rombangan
jama’ah haji gelombang awal. bisa pulang ke tanah air
D. Permasalahan Kontemporer Haji
Ada permasalahan
haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi kaum
Muslimin, diantaranya :
1. Haji tidak lepas dengan Permasalahan Perbankan, bagi seorang Muslim yang
ingin menjauhkan dari perbankan karena di dalamnya ada unsur riba, maka seorang
Jama’ah haji pasti tidak akan bisa menghindarinya, karena sejak mulai
pendaftaran harus lewat perbankan.
2. Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab.
Umat
Islam Indonesia kebanyakan adalah penganut Syafi’iyyah, dimana bersentuhan
kulit antara laki-laki dan perempuan dapat membatalkan wudhu, sedangkan dalam
kondisi pelaksanaan Ibadah haji kurang-lebih 2 juta umat manusia dari penjuru
dunia kumpul di Makkah, ini sangat sulit menghindari persentuhan kulit
tersebut, maka jalan yang ditempuh adalah intiqolul madzhab.
3. Penundaan masa haidl bagi wanita
Pada
dasarnya ada dua faktor yang menjadi alasan bagi wanita untuk memakai
obat pengatur siklus haid, yaitu: Untuk keperluan ibadah dan untuk keperluan
diluar ibadah.
4. Permasalahan miqod,
ada
2 macam miqot, yaitu : Miqot zamaniyah yaitu bulan-bulan haji, mulai
dari bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan Dzulhijjah.Miqot makaniyah yaitu
tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umroh. Ada lima tempat:
(1) Dzulhulaifah (Bir ‘Ali), miqot penduduk Madinah (2) Al Juhfah, miqot
penduduk Syam, (3) Qornul Manazil (As Sailul Kabiir), miqot penduduk Najed, (4)
Yalamlam (As Sa’diyah), miqot penduduk Yaman, (5) Dzat ‘Irqin (Adh Dhoribah),
miqot pendudk Irak. Itulah miqot bagi penduduk daerah tersebut dan yang
melewati miqot itu.
Sebagian jama’ah haji dari negeri kita,
meyakini bahwa Jeddah adalah tempat awal ihram. Mereka belumlah berniat ihram
ketika di pesawat saat melewati miqot, namun beliau tidak menetapkannya sebagai
miqot. Inilah pendapat mayoritas ulama yang menganggap Jeddah bukanlah miqot.
Ditambah lagi jika dari Indonesia yang berada di timur Saudi Arabia,
berarti akan melewati miqot terlebih dahulu sebelum masuk Jeddah, bisa jadi
mereka melewati Qornul Manazil, Dzat ‘Irqin atau Yalamlam
E. Macam-macam Haji
1. Ifrad
Yaitu ihrom untuk
haji saja dahulu dari miqotnya, terus diselesaikannya pekerjaan haji. Lalu
ihrom lagi untuk umroh, serta terus mengerjakan segala urusannya. Berarti dalam
hal ini mendahulukan haji daripada umroh, dan inilah yang lebih baik.
2. Tamattu’
Yaitu
mendahulukan umroh daripada haji dalam waktu haji.
3. Qiran
Yaitu dikerjakan
bersama-sama antara haji dan umroh dalam satu waktu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Haji
menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk) yaitu
ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji
merupakan bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan
dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
Tata
cara pelaksanaan haji harus sesuai dengan syarat, rukun, wajib dan sunnat haji.
Islam, Syarat haji diantaranya : Baligh, Berakal, Merdeka, Kekuasaan
(mampu}sedangkan Rukun Haji adalah : Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat
ihram dan haji, Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; Thawaf, Sa'i,
Tahallul dan Tertib atau berurutan
Ada
permasalahan haji pada saat ini yang mungkin sangat tidak bisa dilewatkan bagi
kaum Muslimin, diantaranya : Haji tidak lepas dengan permasalahan Perbankan,
Haji memungkinkan seseorang untuk intiqolul madzhab, Penundaan masa haidl bagi
wanita dan permasalahan miqot
DAFTAR PUSTAKA
Abi Bakar Bin Syayid Muhammad Syatho,
Syeh, Khasiyah I’anatuth Tholibin Darul Ihya
Abi Zakaria Muhyidin Yahya Bin Syaraf
An-nawawi, Minhaj Syarah Shohih Muslim,
Abi Zakaria Al-Anshori, Hasiyah
Asy-Syarqowi Darul Fikri, Bairut, 1996
Tidak ada komentar:
Posting Komentar