Rabu, 25 Januari 2017

SK TIM Penanggulangan Tindak Kekerasan di SMP

PEMERINTAH KABUPATEN BANYUASIN
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 1 MAKARTI JAYA
NPSN : 10644951                           Akreditasi : B
Alamat : Jln. Sultan Agung No. 5 Kec. Makarti  Jaya Kabupaten Banyuasin 30772

KEPUTUSAN
 KEPALA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 1 MAKARTI JAYA
Nomor : 420/1528/SMPN1-MJ/2016

TENTANG
TIM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH
TAHUN PEMBELAJARAN 2016 – 2017

KEPALA SMP NEGERI 1 MAKARTI JAYA

Menimbang
:
a.    Bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserat didik;
b.    bahwa untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMPN 1 MAKARTI JAYA;
c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tidak Kekerasan di Lingkungan SMPN 1 MAKARTI JAYA.
Mengingat











:
1.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang  Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan;
2.         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
3.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang  Penumbuhan Budi Pekerti;
4.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang  Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang  Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.         SE Direktorat Jendral Pendidikan Dsar dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016 – 2017 Poin 1b.

                                            
Memperhatikan   :    Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah, Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SMPN 1 Makarti Jaya pada tanggal 21 Juli 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Makarti Jaya, Tentang Penetapan Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Tahun Pembelajaran 2016 – 2017. 
PERTAMA
:
Kepada nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini, diangkat sebagai Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Tahun Pembelajaran 2016 – 2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
KEDUA
:
Tim Penggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Tahun Pembelajaran 2016 – 2017 bertugas:
1.    Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekrasan, serta malapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang mengakibatkan luka fisik berat/ cacat/ kematian;
2.    Melakukan indetifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsonal sesuai tingkat kekerasan;
3.    Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan;
4.    Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
KETIGA
:
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaraan yang sesuai.
KEEMPAT
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di           : Makarti Jaya
Pada Tanggal           :  21 Juli 2016
Kepala Sekolah



MUSLIADI, S.Pd., MM
NIP. 19740427 200012 1 002
Tembusan Kepada yth;
1.      Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin
2.      Ka UPTD Pendidikan Kec. Makarti Jaya
3.      Orang Tua Siswa
4.      Pertinggal







Lampiran Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Makarti Jaya
Tentang      : Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
  Tahun Pembelajaran 2016 – 2017
Nomor         : 420/1528/SMPN1-MJ/2016




No

Nama

Peran

Unsur

No. Kontak
1
MUSLIADI, S.Pd., MM
Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
081373448555
2
SURYANTO
Ketua
Guru
082210326788
3
H. SUPARDI, S.Pd.I
Wakil Ketua
Komite Sekolah
081367754003
4
SUTOPO, S.Pd
Sekretaris
Guru
081377920634
5
SUNARNO, S.Pd
Bendahara
Guru
0812733694505
6
EDY JAYA, S.Pd
Anggota
Guru
081377665412
7
KOMANG DARMIKA AMENUR
Anggota
Orang Tua Siswa
081367221331
8
KUBEK HARDIYANTO
Anggota
Orang Tua Siswa
082371189999
9
MARZUKI
Anggota
Peserta Didik
082282469011
10
RAHMA NUR PAINDAH
Anggota
Peserta Didik
081364200719

Makarti Jaya21 Juli 2016
Kepala Sekolah



MUSLIADI, S,Pd., MM
NIP.19740427 200012 1 002





















Tidak ada komentar:

Posting Komentar