DINAS
PENDIDIKAN
SMP
NEGERI 1 MAKARTI JAYA
NPSN : 10644951 Akreditasi : B
Alamat : Jln. Sultan Agung No.
5 Kec. Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin
30772
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH MENENGAH
PERTAMA 1 MAKARTI JAYA
Nomor : 420/1528/SMPN1-MJ/2016
TENTANG
TIM PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN
DI SEKOLAH
TAHUN PEMBELAJARAN
2016 – 2017
KEPALA SMP NEGERI 1 MAKARTI JAYA
Menimbang
|
:
|
a. Bahwa
tindak kekerasan yang dilakukan di
lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah
kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserat didik;
b. bahwa untuk meningkatkan
penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan perlu
dilakukan upaya pencegahan, penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan SMPN 1 MAKARTI JAYA;
c. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Surat Keputusan tentang Tim Pencegahan dan Penanggulangan Tidak Kekerasan di
Lingkungan SMPN 1 MAKARTI JAYA.
|
Mengingat
|
:
|
1.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan
di Lingkungan Satuan Pendidikan;
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan
Kesiswaan;
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah;
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
6.
SE
Direktorat Jendral Pendidikan Dsar dan Menengah Nomor : 13/D/PP/2016 Tentang
Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016 – 2017 Poin 1b.
|
Memperhatikan :
Keputusan Musyawarah Kepala Sekolah, Dewan Guru, Komite Sekolah,
Orangtua Peserta didik dan Perwakilan Peserta didik SMPN 1 Makarti Jaya pada
tanggal 21 Juli 2016.
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
:
|
Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Makarti Jaya, Tentang Penetapan Tim
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Tahun Pembelajaran 2016 –
2017.
|
PERTAMA
|
:
|
Kepada nama-nama yang tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini,
diangkat sebagai Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah Tahun
Pembelajaran 2016 – 2017 dan diharapkan dapat melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
|
KEDUA
|
:
|
Tim Penggulangan Tindak Kekerasan di Sekolah
Tahun Pembelajaran 2016 – 2017 bertugas:
1.
Melaporkan kepada orang tua/wali siswa setiap terjadi kekrasan, serta
malapor kepada dinas pendidikan dan aparat penegak hukum dalam hal yang
mengakibatkan luka fisik berat/ cacat/ kematian;
2.
Melakukan indetifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara
proporsonal sesuai tingkat kekerasan;
3.
Menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan;
4.
Memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum atau pemulihan.
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang
timbul akibat pelaksanaan keputusan ini akan dibebankan pada anggaraan yang
sesuai.
|
KEEMPAT
|
:
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan disempurnakan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di : Makarti Jaya
Pada Tanggal : 21 Juli 2016
Kepala Sekolah
MUSLIADI,
S.Pd., MM
NIP. 19740427 200012 1 002
Tembusan Kepada
yth;
1.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin
2.
Ka UPTD
Pendidikan Kec. Makarti Jaya
3.
Orang Tua Siswa
4.
Pertinggal
Lampiran Surat Keputusan Kepala SMPN 1 Makarti Jaya
Tentang : Tim Penanggulangan Tindak Kekerasan di
Sekolah
Tahun Pembelajaran 2016 – 2017
Nomor : 420/1528/SMPN1-MJ/2016
No
|
Nama
|
Peran
|
Unsur
|
No.
Kontak
|
1
|
MUSLIADI, S.Pd., MM
|
Penanggung Jawab
|
Kepala Sekolah
|
081373448555
|
2
|
SURYANTO
|
Ketua
|
Guru
|
082210326788
|
3
|
H. SUPARDI, S.Pd.I
|
Wakil Ketua
|
Komite Sekolah
|
081367754003
|
4
|
SUTOPO, S.Pd
|
Sekretaris
|
Guru
|
081377920634
|
5
|
SUNARNO, S.Pd
|
Bendahara
|
Guru
|
0812733694505
|
6
|
EDY JAYA, S.Pd
|
Anggota
|
Guru
|
081377665412
|
7
|
KOMANG DARMIKA AMENUR
|
Anggota
|
Orang Tua Siswa
|
081367221331
|
8
|
KUBEK HARDIYANTO
|
Anggota
|
Orang Tua Siswa
|
082371189999
|
9
|
MARZUKI
|
Anggota
|
Peserta Didik
|
082282469011
|
10
|
RAHMA NUR PAINDAH
|
Anggota
|
Peserta Didik
|
081364200719
|
Makarti Jaya, 21 Juli 2016
Kepala Sekolah
MUSLIADI, S,Pd., MM
NIP.19740427 200012 1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar